SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) melalui tahapan pengayaan materi.
Upaya tersebut dilakukan dengan studi komparasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, Jumat (27/3/2026), guna menggali praktik pelaksanaan CSR yang dinilai lebih maju dan terstruktur.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, mengatakan pihaknya ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga realistis saat diimplementasikan.
“Kami ingin raperda ini tidak hanya kuat di konsep, tetapi juga bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Menurut Agus, tahapan komparasi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan, terutama untuk memperoleh referensi dan pembanding dari daerah yang telah lebih dahulu memiliki regulasi CSR.
“Dengan belajar dari daerah yang sudah memiliki perda CSR, kita bisa mengadopsi dan menyempurnakan sesuai dengan kondisi di Kalimantan Selatan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh hasil komparasi akan dihimpun sebagai bahan pendalaman sebelum masuk ke tahap pembahasan teknis pasal demi pasal. Selain itu, Pansus juga akan melanjutkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, guna memperkuat landasan regulasi.
“Data dari daerah pembanding akan kami kembangkan agar perda yang disusun lebih komprehensif,” ujarnya.
Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi CSR Jawa Barat, Fauzah Finur Fithriah, yang menyambut positif langkah DPRD Kalsel dalam melakukan pengayaan materi melalui komparasi antar daerah.
Menurut Fauzah, pertukaran pengalaman antar daerah menjadi bagian penting dalam membangun kebijakan CSR yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan pembangunan.
“Komparasi seperti ini menjadi ruang pembelajaran bersama agar kebijakan yang disusun dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian pembahasan, Pansus II menaruh perhatian pada pentingnya pengaturan CSR yang terarah, terukur, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui tahapan komparasi ini, DPRD Kalsel berharap raperda yang tengah disusun dapat mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan.
