Pansus III DPRD Kalsel Dalami Revisi Perda Air Tanah ke Kementerian ESDM

 

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memperdalam materi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2026). Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memperdalam materi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2026).

Kunjungan yang didampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan tersebut difokuskan pada pendalaman aspek teknis dan regulasi, guna memastikan perubahan perda yang disusun lebih komprehensif dan aplikatif.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah masukan penting dari pemerintah pusat, terutama terkait penyesuaian dengan aturan terbaru di sektor pengelolaan air tanah.

“Banyak masukan, saran, dan pendapat terkait aturan terbaru. Ini menjadi rujukan kami dalam menyusun perda agar lebih baik dan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mematangkan substansi regulasi sebelum tahap finalisasi.

“Pada April mendatang, pembahasan akan dilakukan secara lebih rinci. Kami berharap, dengan masukan dari ESDM, draf perda dapat difinalisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Husnul.

Melalui studi komparasi tersebut, DPRD berupaya menyelaraskan revisi perda dengan regulasi nasional, khususnya dalam aspek perizinan, pengawasan, serta perlindungan sumber daya air tanah.

Penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan air tanah, terutama oleh sektor industri, tetap terkendali, tidak merugikan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum PATGTL, Yunara Dasa Triana, menyatakan pihaknya mendukung langkah DPRD Kalimantan Selatan dalam merevisi regulasi tersebut. Ia menegaskan, PATGTL siap memberikan dukungan teknis agar penyusunan perda tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan pengelolaan air tanah di tingkat daerah.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama