SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengkaji penerapan kewajiban pembuatan sumur imbuhan bagi perusahaan sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi pengelolaan air tanah.
Kajian tersebut dilakukan melalui studi komparasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Jumat (27/3/2026), untuk mendalami praktik yang telah diterapkan di daerah tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, menilai kebijakan di Jawa Barat relevan untuk diadopsi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Hasil pertemuan hari ini kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari Provinsi Jawa Barat. Kami banyak menerima masukan, terutama inovasi yang sudah berjalan di sini,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu poin krusial yang dipelajari adalah keterlibatan sektor usaha dalam menjaga keseimbangan air tanah melalui kewajiban pembangunan sumur imbuhan sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan.
“Penyerapan oleh perusahaan ini diatur, termasuk kewajiban membuat sumur imbuhan. Ini yang akan kami diskusikan lebih lanjut untuk penguatan materi perda,” kata Husnul.
Ia menambahkan, masukan yang diperoleh tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh mengenai tata kelola air tanah yang berkelanjutan dan berorientasi pada konservasi.
Hasil studi komparasi ini diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi yang tengah dibahas, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.
“Harapannya ada penambahan substansi agar perda ini lebih baik dan lebih komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Aprianto, menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kalimantan Selatan dan menyatakan kesiapan untuk menjalin kolaborasi ke depan.
“Kami siap berkolaborasi dan berharap pembahasan perda ini berjalan lancar,” katanya.
Penguatan kewajiban sumur imbuhan dinilai penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan air tanah, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air di tengah meningkatnya kebutuhan sektor industri.
Editor : Hendry Rusadi
