Pemkot Banjarmasin Siapkan Rp140 Miliar untuk Pembebasan Lahan 2026

Pemerintah Kota Banjarmasin menganggarkan dana sebesar Rp140 miliar untuk program pembebasan lahan pada tahun 2026. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung perbaikan sungai sekaligus pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah titik strategis.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
— Pemerintah Kota Banjarmasin menganggarkan dana sebesar Rp140 miliar untuk program pembebasan lahan pada tahun 2026. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung perbaikan sungai sekaligus pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah titik strategis.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari kelanjutan proyek strategis, khususnya di kawasan Jalan Veteran dan Jalan Zafri Zam Zam.

Salah satu proyek utama yang didorong adalah National Urban Flood Resilience Project (NUFReP), yakni program ketahanan banjir perkotaan yang mendapat dukungan pemerintah pusat serta pendanaan dari Bank Dunia.

“Pembebasan lahan ini menjadi kunci utama. Jika bisa selesai tepat waktu, maka pekerjaan fisik bisa langsung berjalan,” ujar Suri.

Ia menjelaskan, proses pembebasan lahan ditargetkan rampung pada 2026, sementara keseluruhan proyek ditargetkan selesai pada 2027. Pemerintah kota menargetkan pembayaran ganti rugi serta penyelesaian administrasi bisa dituntaskan pada April hingga Mei 2026 agar tidak menghambat tahap konstruksi.

Ratusan Lahan Terdampak

Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Untuk kawasan Jalan Veteran, proses dimulai dari Sungai Gardu hingga Simpang Gatsu dengan total 43 persil lahan dan bangunan terdampak.

Selanjutnya, pembebasan akan dilanjutkan ke area Pasar Batuah hingga Pasar Kuripan yang mencakup sekitar 130 persil lahan milik warga.

Tak hanya itu, pemerintah juga menargetkan penyelesaian lahan di kawasan Simpang Gatsu hingga T-Square Banjarmasin sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur perkotaan.

Suri menegaskan, seluruh proses pengadaan tanah akan dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika pembebasan lahan ini tuntas, maka hambatan dalam serapan anggaran bisa diatasi dan progres proyek strategis akan lebih maksimal. Target akhir 2027 tetap kami jaga,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama