
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penyiksaan anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta menghebohkan publik. Daycare bernama Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, kini menjadi sorotan setelah digerebek aparat kepolisian.
Penggerebekan dilakukan oleh Polresta Yogyakarta pada Jumat (24/4) sore, menyusul adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya perlakuan tidak layak terhadap anak. Dugaan tersebut mencakup tindakan diskriminatif hingga kekerasan dan penelantaran.
“Anak-anak diduga diperlakukan secara tidak manusiawi selama berada di daycare tersebut,” ujarnya.
Kesaksian orang tua pun memperkuat dugaan tersebut. Salah satu wali murid, Noorman, mengaku sempat diperlihatkan video oleh polisi saat penggerebekan berlangsung. Dalam rekaman itu, terlihat kondisi anak-anak yang memprihatinkan.
Hal serupa disampaikan Sri (63), warga Kotagede, yang mengaku cucunya pernah mengalami perlakuan tidak pantas. Ia menyebut sang cucu sempat dikunci di kamar mandi oleh pengasuh.
“Katanya dimasukkan ke kamar mandi dan dikunci. Tidak boleh main,” ungkap Sri.
Ia juga pernah melihat kondisi pipi cucunya memerah saat dijemput, meski saat itu tidak mengetahui penyebabnya. Selama hampir satu tahun menitipkan cucunya di daycare tersebut, Sri mengaku tidak menaruh curiga karena para pengasuh terlihat ramah.
Puluhan Anak Jadi Korban
Polisi mencatat sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban dalam kasus ini. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan yang продолжа.
Menurut Riski, petugas bahkan menyaksikan langsung dugaan perlakuan tidak manusiawi saat penggerebekan, seperti anak-anak yang diikat tangan dan kakinya.
30 Orang Diamankan, 13 Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 30 orang yang terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan, hingga petugas keamanan. Dari jumlah itu, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan para tersangka meliputi satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta sebelas pengasuh.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (25/4). Para pelaku dijerat dengan pasal terkait perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Aparat juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun tersangka seiring pendalaman yang продолжа dilakukan.
Sumber : CNN Indonesia