SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Banjarmasin dengan menangkap dua orang terduga pelaku serta menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin pada Selasa (7/4/202
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial A (47), warga Banjarmasin Barat, dan DIF (47), warga Banjarmasin Tengah.
Pelaksana harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Setoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku, hingga diperoleh informasi adanya barang bukti lain di lokasi berbeda,” ujar Siregar.
Dari hasil pengembangan, polisi menuju kawasan Jalan Ampera III, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat. Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan narkotika dalam jumlah besar, termasuk sabu-sabu dan pil ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,6 kilogram sabu-sabu serta 1.670 butir ekstasi dengan berat 637,08 gram.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Siregar menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Mereka juga disebut sebagai pemain baru dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin,” katanya.
Reporter : Amrullah
Editor : Hendry Rusadi
