Satu Bank di Jakarta Tutup Usai Izin Dicabut OJK

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan ibu kota. Salah satu bank di Jakarta resmi menghentikan operasionalnya setelah izin usaha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank yang dimaksud adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan.

Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa seluruh kantor BPR Koperindo Jaya kini resmi ditutup untuk umum. Selain itu, bank tersebut juga tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas usaha apa pun.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha ini, seluruh kantor ditutup dan kegiatan usaha dihentikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Terkait nasib nasabah dan kewajiban bank, proses penyelesaiannya akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS nantinya akan membentuk Tim Likuidasi untuk mengurus hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, OJK juga menetapkan larangan bagi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah di tengah proses likuidasi yang sedang berjalan.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama