Ketua DPRD Kalsel Dukung Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Tekankan Pengawasan

 Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Jembatan Pulau Laut yang akan menghubungkan Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Kotabaru. Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Jembatan Pulau Laut yang akan menghubungkan Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Kotabaru.

Dukungan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) proyek pembangunan jembatan di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (30/3/2026).

Menurut Supian, proyek infrastruktur tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan pesisir Kalsel.

“Jembatan ini sangat strategis untuk meningkatkan konektivitas dan perekonomian masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan jembatan akan membuka peluang pengembangan sektor ekonomi, termasuk pariwisata dan pendidikan, serta memperlancar distribusi barang dan jasa.

Proyek pembangunan Jembatan Pulau Laut direncanakan menggunakan skema tahun jamak (multi years) pada periode 2026–2028, dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Supian menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar pembangunan ini berjalan sesuai rencana,” katanya.

Ia berharap proyek tersebut dapat terealisasi tepat waktu dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas dan mendorong investasi di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Kalimantan Selatan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama