
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir 84 rekening milik wajib pajak yang menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 330,6 miliar.
Pemblokiran dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada periode 18-22 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Kanwil DJP Banten menyebutkan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap para penunggak pajak.
“Sebanyak 84 wajib pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional,” tulis Kanwil DJP Banten melalui akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, Rabu (27/5/2026).
Total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp 330.664.197.474.
Kanwil DJP Banten menjelaskan, langkah pemblokiran rekening dilakukan sebagai bentuk komitmen DJP dalam menjalankan penagihan pajak secara profesional, terukur, dan efektif.
Melalui tindakan tersebut, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan nasional.
Sumber : CNN Indonesia