
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi terhadap pengemudi ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini mendapat tanggapan dari dua perusahaan layanan transportasi daring, Gojek dan Grab.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, perusahaan selalu berkomitmen mengikuti regulasi, termasuk kebijakan terbaru terkait perlindungan pekerja transportasi online.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Hans menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji isi peraturan tersebut untuk memahami rincian, implikasi, serta penyesuaian yang diperlukan dalam operasional perusahaan.
Menurut dia, GoTo juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar layanan Gojek tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi dan pelanggan.
Sementara itu, Grab Indonesia menyampaikan sikap menghormati kebijakan yang diambil pemerintah. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan Presiden dalam pidato Hari Buruh. Kami berkomitmen mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neneng dalam pernyataan tertulis.
Ia menyebutkan, Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres tersebut untuk mempelajari lebih lanjut detail kebijakan yang akan diterapkan.
Sebelumnya, dalam pidato peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan yang dibebankan kepada pengemudi ojol tidak boleh memberatkan. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa potongan harus berada di bawah 10 persen.
Menurut Prabowo, para pengemudi ojol bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan pembagian pendapatan yang lebih adil.
Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur peningkatan porsi pendapatan pengemudi menjadi minimal 92 persen, dari sebelumnya sekitar 80 persen. Selain itu, aturan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan bagi para pengemudi ojol.
Sumber : CNN Indonesia