![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, menilai persoalan mutu dan pemerataan pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu mendapat perhatian serius. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Momentum Hari Pendidikan Nasional dimaknai sebagai ruang refleksi terhadap kondisi pendidikan di daerah.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, menilai persoalan mutu dan pemerataan pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurut politisi yang akrab disapa Bang Dhin itu, penyelenggaraan pendidikan di daerah harus difokuskan pada penguatan aksesibilitas, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Hal ini dinilai penting agar layanan pendidikan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Pendidikan harus difokuskan pada penguatan akses, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan guru agar kualitas layanan meningkat dan kesenjangan antarwilayah dapat ditekan,” ujarnya.
Ia menegaskan, akses pendidikan tidak boleh terhambat oleh faktor ekonomi, geografis, maupun sosial.
Di sisi lain, kondisi sarana prasarana juga masih menjadi persoalan mendasar, terutama terkait ruang kelas yang mengalami kerusakan dan berdampak pada kenyamanan proses belajar mengajar.
Berdasarkan data Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Selatan, terdapat 370 satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Dari jumlah tersebut, 232 merupakan sekolah negeri (63 persen) dan 138 sekolah swasta (37 persen).
Sementara itu, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan mencapai 14.144 orang, terdiri dari 10.180 guru, 3.619 tenaga kependidikan, dan 345 kepala sekolah. Namun, masih terdapat 5.680 guru yang belum tersertifikasi.
Dari sisi mutu pendidikan, mayoritas sekolah masih berada pada akreditasi B sebanyak 175 sekolah.
Adapun sekolah dengan akreditasi A berjumlah 117, sedangkan 69 sekolah lainnya masih terakreditasi C.
Persoalan infrastruktur juga menjadi sorotan. Tercatat sebanyak 1.399 ruang kelas dalam kondisi rusak, terdiri dari 917 rusak ringan, 319 rusak sedang, dan 163 rusak berat.
Bang Dhin menilai, komitmen negara terhadap pendidikan sebenarnya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4) yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa besaran anggaran tidak cukup dilihat dari sisi kuantitas semata.
Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara terencana, tepat sasaran, dan akuntabel agar mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Anggaran pendidikan harus berbasis kebutuhan nyata dan dikelola secara efektif, sehingga benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan,” katanya.
Melalui peringatan Hardiknas tahun ini, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memajukan sektor pendidikan.
Hal ini dinilai sejalan dengan misi pembangunan daerah dalam RPJMD Kalimantan Selatan 2025–2029 yang menekankan pembangunan manusia unggul, berbudaya, dan berakhlak mulia.
Dengan langkah yang terarah dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan pendidikan di Kalimantan Selatan mampu menjadi fondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Editor : Muhammad Robby
