Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli yang menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Pemohon berpendapat kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota, sementara pemindahan resmi ke IKN belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Namun, MK menilai penafsiran terhadap norma dalam UU DKJ harus dibaca bersama dengan ketentuan Pasal 73 UU DKJ. Mahkamah menegaskan pemindahan status ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Keputusan Presiden menjadi syarat utama agar pemindahan ibu kota memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.

MK juga menegaskan bahwa tanpa adanya Keputusan Presiden tersebut, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Sehingga kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” lanjut Adies.

Karena itu, Mahkamah menyimpulkan dalil pemohon yang menyatakan adanya pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pemohon menilai keberlakuan bersamaan antara UU IKN dan UU DKJ menimbulkan disharmoni horizontal karena kedua undang-undang tersebut memiliki kedudukan setara, namun belum diikuti kepastian hukum mengenai status ibu kota negara.

Pemohon juga menilai tidak adanya norma transisi atau safeguard clause dalam UU tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum terkait status konstitusional ibu kota negara selama masa perpindahan berlangsung.

Sumber    : detik.com

Lebih baru Lebih lama