
Foto-Dok/Detikcom
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day di berbagai negara di dunia. Peringatan ini bukan sekadar hari libur, melainkan simbol perjuangan pekerja dalam menuntut hak dan kondisi kerja yang lebih layak.
Sejarah Hari Buruh berakar dari gerakan buruh pada abad ke-19 yang menuntut perbaikan kondisi kerja, termasuk pengurangan jam kerja yang saat itu bisa mencapai lebih dari 12 jam per hari.
Puncak gerakan tersebut terjadi pada 1 Mei 1886 di Amerika Serikat, ketika ratusan ribu pekerja melakukan aksi mogok kerja massal untuk menuntut pemberlakuan jam kerja delapan jam sehari. Aksi ini kemudian diikuti oleh gelombang demonstrasi lanjutan di berbagai kota.
Namun, perjuangan tersebut diwarnai insiden tragis yang dikenal sebagai Haymarket Affair di Chicago. Bentrokan antara aparat dan massa buruh menyebabkan korban jiwa serta memicu penindasan terhadap gerakan pekerja.
Peristiwa tersebut justru menjadi titik balik yang memperkuat solidaritas buruh secara global. Gerakan ini kemudian menyebar ke Eropa, dan pada 1890, ratusan ribu orang turut serta dalam aksi May Day di London sebagai bentuk dukungan terhadap hak-hak pekerja.
Seiring waktu, May Day diperingati di puluhan negara, termasuk Indonesia, sebagai hari libur nasional. Meski demikian, di Amerika Serikat—tempat asal mula gerakan ini—Hari Buruh tidak diperingati setiap 1 Mei, melainkan pada bulan September.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1918 pada masa kolonial oleh organisasi pekerja. Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap kebijakan kolonial yang dinilai merugikan buruh, seperti upah rendah dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Setelah kemerdekaan, peringatan Hari Buruh kembali menguat. Pada 1 Mei 1946, pemerintah di bawah kepemimpinan Sutan Sjahrir mulai mendorong pengakuan resmi terhadap Hari Buruh.
Kemudian, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, berbagai hak pekerja mulai diatur, termasuk terkait jam kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Hingga kini, Hari Buruh menjadi momentum bagi para pekerja untuk menyuarakan berbagai tuntutan, seperti upah layak, jaminan sosial, hak cuti, hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Peringatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta solidaritas di antara buruh di seluruh dunia.
Sumber : Detikcom