
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengamankan 12 tersangka kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengamankan 12 tersangka kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Meski operasi masih berlangsung hingga 24 Mei 2026, pengungkapan kasus yang dilakukan aparat kepolisian telah membuahkan sejumlah hasil dari berbagai wilayah di Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasatresnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengatakan, 12 tersangka tersebut diamankan dari sembilan laporan polisi yang terdiri atas tiga target operasi (TO) dan enam kasus non-target operasi (non-TO).
“Untuk sementara kami telah mengamankan 12 tersangka dari sembilan laporan polisi, terdiri dari tiga target operasi dan enam perkara non-TO,” ujar Eko, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, Operasi Antik Intan 2026 difokuskan pada pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.
Dari total tersangka yang diamankan, lima orang diketahui berstatus sebagai pengguna narkoba dan saat ini menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya diproses hukum lebih lanjut karena diduga berperan sebagai bandar dan kurir narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Awayan, Lampihong, Halong, Batumandi, hingga Paringin.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1,88 gram sabu, 165 butir zenith, 941 butir THD, 1.465 butir dextro, 2.598 butir seledryl, 50 keping seledryl, serta 1.500 mililiter alkohol 95 persen.
Eko menegaskan, seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum secara bertahap hingga nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Balangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga merupakan tindakan melanggar hukum,” kata Eko.
Editor : Hendry Rusadi