SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, memperkuat standar operasional prosedur (SOP) dalam penegakan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).
Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di aula BKPSDM Balangan, Selasa (30/6/2026).
Kepala BKPSDM Balangan Sufriannor mengatakan, forum tersebut menjadi wadah untuk merumuskan strategi serta SOP penegakan disiplin ASN agar lebih tegas dan terukur.
“Fokus utama kita terkait hal ini adalah pembahasan yang merumuskan strategi dan SOP penegakan disiplin yang lebih tegas dan terukur bagi ASN,” ujar Sufriannor di Paringin, Selasa.
Menurut dia, penyusunan SOP tersebut mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari aturan pemerintah pusat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga peraturan Bupati Balangan.
Dalam kegiatan itu, BKPSDM memaparkan sejumlah agenda strategis, di antaranya SOP penyelesaian pelanggaran disiplin ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, turut dibahas rencana strategis kebijakan publik bidang kepegawaian, khususnya terkait penerapan hukuman disiplin, serta hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025 beserta tindak lanjutnya.
Sufriannor menyebut tantangan terbesar dalam penegakan disiplin ASN saat ini bukan hanya soal penerapan aturan, tetapi juga membangun kesadaran pegawai agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Penegakan disiplin tidak cukup hanya dengan aturan. Kita perlu membangun kesadaran ASN agar memahami dan menjalankan kewajibannya,” katanya.
Ia juga mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar aktif melakukan pembinaan terhadap ASN di lingkungan masing-masing, baik melalui pendekatan regulasi maupun kekeluargaan.
BKPSDM Balangan berharap penyempurnaan SOP tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan memiliki moralitas yang baik.
