Gubernur Kalsel Apresiasi Perda Penanaman Modal, Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

 

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin mengapresiasi DPRD Kalsel atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda).

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin mengapresiasi DPRD Kalsel atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Apresiasi tersebut disampaikan melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Subhan Noor Yaumil dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (17/6/2026), di Banjarmasin.

Menurut H Muhidin, penanaman modal menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Investasi dinilai mampu menjadi penggerak strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.

“Penanaman modal hanya dapat berkembang apabila investor memiliki keyakinan untuk menanamkan modalnya. Hal itu membutuhkan kepastian hukum dan ekosistem daerah yang mendukung,” ujar Muhidin dalam keterangannya.

Ia mengatakan, pengelolaan investasi tidak hanya berkaitan dengan masuknya modal, tetapi juga komitmen bersama untuk mendorong kemajuan daerah.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalsel akan terus memperkuat potensi ekonomi daerah serta meningkatkan kecepatan dan kemudahan pelayanan, khususnya di bidang perizinan.

Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum, peningkatan daya saing, serta pelayanan usaha yang lebih baik.

Kebijakan tersebut diyakini dapat meningkatkan realisasi investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong transfer teknologi, dan memperkuat ekonomi masyarakat.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK memimpin rapat paripurna tersebut bersama tiga wakil ketua DPRD. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemprov Kalsel, pimpinan BUMD, perbankan, akademisi, serta pihak terkait.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kalsel juga menerima penjelasan Gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025.

Muhidin menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan Pemprov Kalsel telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada 2025, pendapatan daerah Kalsel tercatat sekitar Rp11,18 triliun atau mencapai 106,28 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu anggaran.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat angka sekitar Rp2,89 triliun. Total aset daerah juga meningkat menjadi sekitar Rp27,93 triliun.

Muhidin berharap sinergi antara Pemprov Kalsel dan DPRD dapat terus diperkuat untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Penanaman Modal DPRD Kalsel H Jahrian mengatakan, Perda tersebut disusun untuk meningkatkan usaha, memperkuat kemampuan teknologi, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, serta membangun ekosistem investasi yang sehat.

Lebih baru Lebih lama