Pansus I DPRD Kalsel Fokus Benahi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menghadirkan regulasi yang lebih efektif, adaptif, dan mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menghadirkan regulasi yang lebih efektif, adaptif, dan mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus lainnya di Banjarmasin, Jumat (29/5/2026).

Rapat turut dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra kerja. Kedua instansi tersebut memberikan masukan dari aspek teknis maupun yuridis guna menyempurnakan substansi perubahan perda.

Dalam rapat, Pansus I menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, hingga penyesuaian regulasi dengan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Perubahan perda dinilai penting untuk menciptakan aturan yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha.

Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan juga menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan perda yang saat ini berlaku. Dalam pemaparannya, Bapenda mengidentifikasi sejumlah sektor yang masih memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan memberikan pandangan terkait harmonisasi regulasi agar perubahan perda tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat dan mendalam. Menurut dia, regulasi yang dihasilkan harus mampu mendukung peningkatan PAD sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pembahasan ini dilakukan secara serius agar perda yang dihasilkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Pansus I DPRD Kalimantan Selatan berharap perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan. Regulasi yang diperbarui nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih baru Lebih lama