
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian produktif guna mencegah terjadinya alih fungsi sawah yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah.
SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian produktif guna mencegah terjadinya alih fungsi sawah yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Pemkab Balangan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan di Aula DKP3, baru-baru ini.
Forum tersebut membahas peningkatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai strategi menjaga keberadaan lahan pertanian yang menjadi penopang produksi pangan di Kabupaten Balangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan Muhammad Nor mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen menyusun kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.
“Pemkab Balangan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Dengan kerja sama bersama, kita dapat mewujudkan kedaulatan pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Muhammad Nor.
Ia juga meminta peserta forum memberikan masukan, kritik, dan saran sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan program kerja tahun 2026.
Menurutnya, hasil dari forum konsultasi publik tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah perlindungan lahan pertanian agar produksi pangan dan kesejahteraan petani tetap terjaga.
Sekretaris DKP3 Kabupaten Balangan Syahridha Elyani mengatakan, perlindungan lahan pertanian menjadi hal penting karena masih terdapat potensi perubahan fungsi sawah menjadi kawasan permukiman, industri, maupun penggunaan lainnya.
“Lahan sawah yang ada saat ini perlu dijaga agar tetap produktif dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Balangan. Karena itu diperlukan kebijakan perlindungan melalui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” katanya.
Syahridha menjelaskan, LP2B merupakan lahan pertanian yang telah ditetapkan untuk dilindungi dan dipertahankan penggunaannya secara berkelanjutan guna mendukung ketahanan serta kedaulatan pangan daerah.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap lahan pertanian tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mengatur bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Balangan berharap keberadaan sawah produktif dapat terus dipertahankan sehingga sektor pertanian daerah tetap kuat dan mampu mendukung kebutuhan pangan masyarakat.