![]() |
| Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk mendaftarkan usahanya ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Foto-ANTARA |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk mendaftarkan usahanya ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat basis data industri daerah sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan proses pendaftaran dilakukan secara bertahap mengingat jumlah IKM di kota tersebut mencapai ribuan unit usaha.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami manfaat serta mekanisme pendaftaran ke SIINas.
“Jumlah IKM di Banjarmasin cukup banyak sehingga proses pendataan dilakukan secara bertahap. Yang terpenting, para pelaku usaha memahami bahwa pendaftaran ini merupakan bagian dari sistem data industri yang terintegrasi dari daerah hingga tingkat nasional,” ujar Ichrom, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, keberadaan SIINas tidak hanya berfungsi sebagai basis data industri nasional, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Melalui sistem tersebut, produk IKM dapat lebih mudah dikenali dan diakses oleh pasar yang lebih luas, termasuk dari luar daerah.
Selain itu, pelaku usaha yang terdaftar juga memperoleh kepastian legalitas usaha serta peluang yang lebih besar untuk mengikuti berbagai program pembinaan dan pengembangan yang disiapkan pemerintah.
Pemkot Banjarmasin saat ini juga memberikan pendampingan kepada pelaku IKM yang telah memiliki akun SIINas agar dapat menjalankan kewajiban pelaporan kegiatan usaha secara berkala.
“Harapannya, peserta yang sudah mengikuti sosialisasi dapat menjadi agen informasi bagi pelaku usaha lainnya sehingga jumlah IKM yang terdaftar terus bertambah,” kata Ichrom.
Data Disperdagin Kota Banjarmasin menunjukkan jumlah IKM yang tercatat hingga saat ini mencapai 6.881 unit usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.738 IKM telah terverifikasi. Namun, baru 412 IKM yang tercatat terdaftar di SIINas.
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani, mengatakan dari 412 IKM yang telah terdaftar, sebanyak 69 unit usaha telah menyelesaikan kewajiban pelaporan Triwulan I Tahun 2026.
Ia menilai masih rendahnya angka pendaftaran menjadi tantangan yang perlu segera diatasi melalui peningkatan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
“Semakin banyak IKM yang terdaftar, semakin akurat data industri daerah yang dimiliki pemerintah. Pada saat yang sama, daya saing pelaku usaha juga akan meningkat karena terhubung dengan sistem informasi industri nasional,” ujar Dedy.
Pemkot Banjarmasin berharap percepatan pendaftaran SIINas dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sektor industri kecil dan menengah sebagai penopang ekonomi daerah.
Editor : Hendry Rusadi
