Sosialisasi SiOpen Balangan, Pelaku Usaha Dibekali Pemahaman Pajak Pengadaan Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui aplikasi SiOpen Balangan, Kamis (18/6/2026).

SUARAMILENIAL.ID
, BALANGAN
– Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui aplikasi SiOpen Balangan, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, tersebut diikuti perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pelaku usaha lokal.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terkait penggunaan aplikasi SiOpen Balangan sekaligus aturan perpajakan dalam transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala UKPBJ Balangan Muhammad mengatakan, kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong proses pengadaan yang lebih mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui SiOpen Balangan, kami ingin mempermudah proses pengadaan sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah,” kata Muhammad.

Dalam kegiatan itu, UKPBJ Balangan menghadirkan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung, Mino.

Mino memberikan pemaparan mengenai berbagai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Beberapa jenis pajak yang dibahas di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Menurut Mino, pemahaman mengenai perpajakan menjadi hal penting bagi pelaku usaha maupun aparatur pemerintah agar setiap transaksi pengadaan dapat berjalan sesuai aturan.

Ia menjelaskan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta dalam setahun akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen atas omzet yang melebihi batas tersebut.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Balangan berharap pelaku usaha dan perangkat daerah semakin memahami mekanisme SiOpen Balangan serta kewajiban perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dengan begitu, tata kelola pengadaan pemerintah di Kabupaten Balangan diharapkan semakin tertib, akuntabel, dan mampu mendukung pertumbuhan UMKM lokal.

Lebih baru Lebih lama