![]() |
| Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). |
SUARAMILENIAL.ID, DENPASAR– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali praktik terbaik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bapemperda, khususnya dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah (perda).
Rombongan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Gt. Iskandar Sukma Alamsyah bersama jajaran anggota dan sekretariat. Kedatangan mereka diterima Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Bali I Kadek Putra Suantara.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah hal terkait pelaksanaan fungsi legislasi daerah, mulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), mekanisme pembahasan rancangan perda, hingga strategi meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Gt. Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan, kunjungan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Bapemperda DPRD Kalsel agar mampu menjalankan fungsi legislasi secara lebih efektif.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperoleh referensi dan bertukar pengalaman mengenai pelaksanaan tugas Bapemperda. Hal tersebut nantinya menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah di Kalimantan Selatan,” ujar Iskandar.
Menurutnya, perda yang berkualitas harus disusun melalui proses yang matang, melibatkan berbagai pihak, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap pengalaman dan praktik baik yang diperoleh dari DPRD Provinsi Bali dapat menjadi bahan evaluasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas Bapemperda DPRD Kalsel.
“Pembentukan peraturan daerah harus terus diperkuat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
