Dishub Balangan Siapkan Titik Parkir Resmi di Depan Pasar Adaro untuk Cegah Pungli

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan melakukan pengukuran area parkir di depan Pasar Adaro, Rabu (8/7/2026), sebagai langkah awal penetapan lokasi tersebut menjadi titik parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan melakukan pengukuran area parkir di depan Pasar Adaro, Rabu (8/7/2026), sebagai langkah awal penetapan lokasi tersebut menjadi titik parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati (Perbup) Balangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang pengelolaan perparkiran.

Penataan dilakukan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir, sekaligus mencegah praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Musa, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Rizky Rakhman, mengatakan kawasan di depan Pasar Adaro selama ini menjadi lokasi parkir yang cukup ramai dimanfaatkan masyarakat, terutama saat pelaksanaan pasar mingguan setiap hari Senin.

Karena itu, menurut dia, diperlukan penataan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta mampu mendukung kelancaran arus lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengukuran ini penting sebagai dasar penetapan titik parkir resmi. Dengan demikian, pengelolaan parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan tarif retribusi yang diberlakukan sesuai ketentuan daerah. Langkah ini juga untuk mencegah terjadinya praktik pungli,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan, setelah proses pengukuran dan penataan selesai, area parkir di depan Pasar Adaro akan ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Balangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh penerimaan retribusi dari lokasi tersebut nantinya akan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Balangan.

Menurut Rizky, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan ketertiban parkir, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi daerah.

“Dengan adanya titik parkir resmi, masyarakat akan memperoleh kepastian mengenai lokasi parkir dan tarif yang berlaku. Di sisi lain, seluruh retribusi yang dipungut akan masuk ke kas daerah sebagai PAD,” katanya.

Dishub Balangan berharap penataan tersebut mampu memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan pengunjung Pasar Adaro, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan parkir yang lebih profesional, tertib, dan sesuai aturan.


Lebih baru Lebih lama