SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan segera menuntaskan persoalan masih adanya puskesmas yang beroperasi tanpa dokter umum. Desakan itu muncul setelah DPRD menelaah data Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kalsel per 2 Juni 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, mengatakan data tersebut menunjukkan masih ada 13 dari total 242 puskesmas di Kalimantan Selatan atau sekitar 5,37 persen yang belum memiliki dokter umum.
“Ketersediaan dokter umum adalah syarat paling dasar dari sebuah puskesmas. Kalau puskesmas tidak punya dokter, maka fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat yang dirugikan. Kami meminta Dinas Kesehatan Provinsi segera memetakan dan menuntaskan persoalan ini, terutama di Kabupaten Kotabaru,” ujar Syaripuddin, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Kotabaru menjadi daerah dengan kondisi paling memprihatinkan. Sebanyak 11 dari 28 puskesmas atau sekitar 39,29 persen di kabupaten itu masih belum memiliki dokter umum.
Selain Kotabaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah masing-masing masih memiliki satu puskesmas tanpa dokter umum.
Komisi IV DPRD Kalsel menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga medis, tetapi juga distribusinya. Berdasarkan standar ketenagaan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, kebutuhan minimal dokter umum di seluruh puskesmas Kalimantan Selatan mencapai 586 orang.
Di sisi lain, data Dinas Kesehatan mencatat terdapat 1.878 dokter umum yang bertugas di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Selatan. Kondisi itu menunjukkan jumlah dokter secara keseluruhan sebenarnya telah mencukupi, namun penyebarannya belum merata sehingga masih ada puskesmas yang belum memiliki dokter umum.
DPRD juga menyoroti Kabupaten Kotabaru yang membutuhkan sekitar 80 dokter umum untuk memenuhi standar minimal pelayanan. Kebutuhan tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Selatan, seiring banyaknya puskesmas rawat inap di wilayah tersebut, termasuk yang berada di kawasan kepulauan dan daerah terpencil.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret. Di antaranya mempercepat penempatan dokter melalui program penugasan khusus, membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta menjalin kerja sama dengan fakultas kedokteran guna memenuhi kebutuhan tenaga medis di daerah.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah mengevaluasi sistem distribusi dan pemberian insentif bagi dokter yang bertugas di wilayah kepulauan dan terpencil agar penempatan tenaga kesehatan lebih menarik dan berkelanjutan.
Komisi IV juga mendorong Dinas Kesehatan mempublikasikan data ketersediaan tenaga kesehatan secara berkala hingga tingkat kabupaten dan kota, termasuk jumlah dokter aktif di setiap puskesmas, sehingga pengawasan oleh DPRD maupun masyarakat dapat dilakukan secara transparan.
Tak hanya itu, DPRD meminta alokasi anggaran Bidang Sumber Daya Kesehatan pada APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dokter umum di puskesmas yang masih mengalami kekosongan.
Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan agar program pemerataan tenaga kesehatan pada 2027 benar-benar mampu mengatasi ketimpangan pelayanan kesehatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru dan daerah lain yang masih kekurangan dokter umum.
