SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie beralasan sedang menjalani pemulihan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan TPPU terhadap Febrie.
Menurut Anang, penyidikan baru tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan, Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS pada Rabu (22/7). Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," katanya.
Sebagai bentuk transparansi, Kejagung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memantau jalannya pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta kasus PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Don Ritto.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
Untuk menangani kasus ini, Kejagung juga membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar memiliki pengalaman bertugas di KPK, guna memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan profesional.
