SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN – Ketua TP PKK Kabupaten Balangan yang juga Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Hj Sri Huriyati, mengajak masyarakat untuk segera beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih modern dan praktis.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan pelayanan pembuatan IKD yang digelar di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan, Senin (27/7/2026).
Sri Huriyati mengatakan, proses pembuatan IKD cukup mudah dan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi resmi IKD. Setelah mengisi data yang diperlukan, masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Disdukcapil untuk proses verifikasi.
“Pembuatannya mudah, tinggal mengisi data di aplikasi IKD, kemudian melakukan konfirmasi ke Kantor Disdukcapil,” ujar Sri Huriyati.
Ia berharap semakin banyak masyarakat Balangan yang memanfaatkan layanan tersebut agar akses terhadap berbagai pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah Alam Saputra, menjelaskan bahwa IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang akan melengkapi dan secara bertahap menggantikan penggunaan KTP elektronik fisik dalam berbagai layanan publik.
Menurut Andi, penerapan IKD menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
“IKD digunakan untuk mempermudah layanan publik, mencegah pemalsuan identitas, serta lebih praktis karena dapat diakses melalui telepon seluler,” kata Andi.
Ia menambahkan, digitalisasi administrasi kependudukan melalui IKD diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik yang lebih aman, cepat, dan efisien. Dengan demikian, masyarakat akan semakin mudah mengakses berbagai layanan pemerintahan secara digital tanpa harus selalu membawa KTP elektronik fisik.
Disdukcapil Kabupaten Balangan pun terus mengintensifkan sosialisasi dan pelayanan pembuatan IKD guna meningkatkan jumlah masyarakat yang beralih menggunakan identitas kependudukan digital sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi layanan publik di era digital.
