SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Menurut dia, surat kuasa dari Febrie telah diterimanya pada pagi hari sebelum pemeriksaan kliennya berlangsung.
"Resmi, surat kuasa diserahkan pagi ini," kata Hotman dilansir CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Kejagung bertujuan memastikan informasi mengenai pemanggilan Febrie oleh penyidik.
"Baru mau tanya apakah ada panggilannya atau tidak," ujarnya.
Pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status tersangka Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.
Selain perkara Asabri, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Ketiga penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, serta perkara PT Asabri.
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, termasuk dalam perkara PT Asabri dan sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Untuk menangani perkara ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim itu dibentuk untuk memperkuat proses penyidikan terhadap perkara yang tengah berjalan.
Editor : Muhammad Robby
