SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan itu diambil setelah tunjangan kinerja bagi kelompok tersebut tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun.
"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo dikutip CNN, Kamis (30/7/2026).
Menurut Prasetyo, penyesuaian tunjangan tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap tenaga yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk dosen dan tenaga kesehatan.
"Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," katanya.
Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI disebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen Rico Ricardo membenarkan penerbitan kedua peraturan tersebut.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar Rico saat dihubungi, Kamis.
Rico mengatakan, Kemhan telah menerima salinan peraturan tersebut dan sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, kebijakan itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.
Berdasarkan Jabatan
Rico menegaskan, besaran tunjangan kinerja dalam peraturan tersebut tidak ditentukan berdasarkan pangkat, melainkan jabatan.
"Perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang empat, melainkan berdasarkan jabatan," katanya.
Berdasarkan lampiran peraturan yang disebut Rico, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) memperoleh tunjangan kinerja Rp 48.613.500 per bulan.
Sementara itu, Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara memperoleh tunjangan kinerja Rp 44.874.000 per bulan.
"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," ujar Rico.
Editor : Muhammad Robby
