![]() |
| Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Foto-ANTARA |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Pemisahan itu paling lambat dilakukan pada APBN 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Karena itu, anggaran untuk program tersebut tidak boleh terus menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan tersebut. Kebijakan itu mulai berlaku pada APBN tahun-tahun berikutnya dan paling lambat diterapkan dalam APBN 2028.
Putusan MK tersebut tidak serta-merta menghentikan program MBG. Yang berubah adalah mekanisme penganggarannya. Pemerintah tetap dapat menjalankan program MBG, tetapi anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sesuai batas waktu yang ditetapkan MK.
Perkara itu diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut para pemohon, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, antara lain penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Aksi Mahasiswa
Sidang putusan juga diwarnai aksi mahasiswa di sekitar Gedung MK. Massa yang antara lain digerakkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi untuk mengawal putusan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Sejumlah aparat kepolisian disiagakan di sekitar Gedung MK untuk mengamankan jalannya aksi dan persidangan.
