![]() |
| Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
AKP Pardiman diamankan bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Eko belum mengungkapkan kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan. Menurutnya, informasi lebih rinci akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Penangkapan tersebut menambah daftar personel kepolisian yang diproses hukum oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang 2026.
Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Selanjutnya, pada Mei 2026, Bareskrim juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan jaringan bandar narkotika bernama Ishak.
Sumber : Republika
