OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan yang diumumkan pada Senin (13/7/2026) itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun, memperkuat perlindungan hak peserta, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Sebagai implementasi putusan MK tersebut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Kebijakan ini mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, maupun anak.

OJK menyatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan lembaga dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun dan stabilitas industri Dana Pensiun.

Dalam kebijakan tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan baru.

Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak.

Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa dibatasi nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.

Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, setiap Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

OJK menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Menurut OJK, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum serta dinamika industri Dana Pensiun.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Lebih baru Lebih lama