Pansus DPRD Kalsel Minta Sanksi untuk 67 SPBU Jadi Titik Awal Pembenahan Distribusi BBM

Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menilai pemberian sanksi oleh Pertamina kepada 67 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Selatan harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN  – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menilai pemberian sanksi oleh Pertamina kepada 67 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Selatan harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.

Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM DPRD Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, mengatakan langkah tegas Pertamina layak diapresiasi sebagai bentuk penegakan aturan. Namun, menurut dia, sanksi administratif tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak dibarengi dengan perbaikan sistem pengawasan dan distribusi di lapangan.

“Pansus memandang bahwa sanksi terhadap 67 SPBU bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi merupakan sinyal bahwa tata kelola distribusi BBM masih memiliki celah yang harus segera dibenahi. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat tidak menjadi korban akibat penyimpangan distribusi maupun lemahnya pengawasan,” ujar Syaripuddin dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, selama menjalankan tugas pengawasan, Pansus menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait antrean panjang di SPBU, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga ketimpangan distribusi di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih efektif melalui sinergi antara Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pengelola SPBU.

Syaripuddin menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), angkutan umum, serta kelompok masyarakat lain yang menjadi sasaran kebijakan subsidi pemerintah.

Karena itu, ia meminta setiap bentuk penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi ditindak secara tegas dan transparan agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD Kalimantan Selatan mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang dikenai sanksi, memperkuat sistem pengawasan digital serta pemantauan distribusi BBM secara real time, meningkatkan inspeksi lapangan bersama BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum, serta menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, Pansus juga mendorong evaluasi pola distribusi agar pasokan BBM di seluruh wilayah Kalimantan Selatan tetap terjaga serta meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat mengenai kuota, distribusi, dan mekanisme pengawasan BBM.

Syaripuddin menilai keberhasilan pengawasan distribusi BBM tidak diukur dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan dari meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, berkurangnya antrean di SPBU, serta terjaminnya ketersediaan BBM di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

“Tujuan utama kita adalah memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Jangan sampai praktik penyimpangan merugikan rakyat maupun keuangan negara. Pansus akan terus menjalankan fungsi pengawasan hingga tata kelola distribusi BBM di Kalimantan Selatan semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata dia.

Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan akan terus mengawal implementasi rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan distribusi BBM yang lebih tertib, tepat sasaran, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.


Lebih baru Lebih lama