Pansus DPRD Kalsel Temukan Dugaan Pelangsiran hingga Premanisme di SPBU, Desak Perbaikan Distribusi Solar Subsidi

Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan BBM Bersubsidi DPRD Kalimantan Selatan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di berbagai SPBU di Kalimantan Selatan. Temuan tersebut meliputi dugaan praktik pelangsiran, penyalahgunaan barcode, hingga aksi premanisme yang dinilai merugikan masyarakat.

SUARAMILENIAL.IDBANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan BBM Bersubsidi DPRD Kalimantan Selatan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di berbagai SPBU di Kalimantan Selatan. Temuan tersebut meliputi dugaan praktik pelangsiran, penyalahgunaan barcode, hingga aksi premanisme yang dinilai merugikan masyarakat.

Temuan itu diperoleh Pansus melalui rapat dengar pendapat, investigasi lapangan, serta aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya pelaku usaha angkutan.

Ketua Pansus Pengawasan BBM Bersubsidi DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, mengatakan persoalan distribusi BBM subsidi menyangkut kebutuhan masyarakat sehingga harus segera dibenahi.

“BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan segelintir oknum. Kami menemukan pola premanisme di SPBU, penyalahgunaan barcode, hingga praktik pelangsiran yang merugikan sopir, nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Syaripuddin dalam keterangannya di Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan, realisasi penyaluran Biosolar atau Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kalimantan Selatan hingga Mei 2026 baru mencapai sekitar 32 persen dari kuota tahunan. Angka tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan tren pada tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Pansus juga menemukan adanya sejumlah SPBU yang realisasi penyalurannya jauh melampaui kuota. Kondisi itu diduga mengindikasikan kebocoran distribusi ke pihak yang tidak berhak menerima BBM subsidi.

Selain itu, Pansus menerima laporan dari Ikatan Sopir Angkutan Material Bersatu (ISAM Bersatu) Kabupaten Tanah Laut mengenai dugaan pungutan liar, praktik premanisme, hingga penggunaan “barcode siluman” di sejumlah SPBU.

Tak hanya itu, beberapa SPBU juga diduga membatasi pelayanan terhadap kendaraan angkutan umum, sementara kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran dalam jumlah besar tetap dilayani.

Atas berbagai temuan tersebut, Pansus mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) BBM Kalimantan Selatan yang melibatkan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Polda Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembentukan satgas tersebut diharapkan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0545/KUM/2021 sebagai dasar pengawasan terpadu distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, Pansus juga mengusulkan agar data kuota dan realisasi penyaluran BBM subsidi dibuka secara transparan hingga tingkat kabupaten/kota maupun masing-masing SPBU.

Pansus juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap transaksi berbasis QR Code, surat rekomendasi, serta SPBU yang dinilai rawan terjadi penyimpangan.

Menurut Syaripuddin, penggunaan BBM subsidi harus diprioritaskan bagi kelompok yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan angkutan rakyat. Karena itu, sektor industri besar, pertambangan, dan perkebunan diminta menggunakan BBM nonsubsidi.

“Kami mendorong agar dalam 90 hari ke depan sudah ada langkah nyata, mulai dari keterbukaan data, dashboard pengawasan bersama, hasil audit SPBU bermasalah, hingga pemberian sanksi tegas bagi pelanggar. Rakyat kecil tidak boleh lagi dikorbankan oleh mafia pelangsir,” kata dia.

Pansus DPRD Kalimantan Selatan memastikan akan terus mengawal proses pengawasan distribusi BBM bersubsidi melalui koordinasi lanjutan dengan BPH Migas dan seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran BBM subsidi di Kalimantan Selatan berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.


Lebih baru Lebih lama