Pemkab Balangan Jamin Biaya Pendidikan Anak Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Perguruan Tinggi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan, mulai memberikan jaminan biaya pendidikan bagi anak-anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Program ini menjadi bentuk perlindungan sosial agar anak tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan, mulai memberikan jaminan biaya pendidikan bagi anak-anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Program ini menjadi bentuk perlindungan sosial agar anak tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja Produktivitas dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Pemkab Balangan menjamin biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia hingga menyelesaikan pendidikan tinggi melalui skema yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Slametno di Paringin, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, program ini diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Balangan.

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh anak ketika orang tuanya meninggal dunia. Misalnya, apabila anak masih duduk di bangku SMP, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai tingkat SMP hingga lulus perguruan tinggi.

Slametno menambahkan, mekanisme pemberian manfaat pendidikan dibedakan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta.

Bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa memperhatikan lama masa kepesertaan.

Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau penyebab di luar kecelakaan kerja, ahli waris hanya dapat mengajukan klaim apabila peserta telah aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal tiga tahun.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut.

Untuk mengajukan klaim, ahli waris dapat mendatangi loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dikenakan biaya administrasi.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.

Melalui program tersebut, Pemkab Balangan berharap anak-anak yang kehilangan orang tua sebagai pencari nafkah utama tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.

Dengan adanya jaminan biaya pendidikan ini, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada anak yang terpaksa menghentikan sekolah karena keterbatasan ekonomi setelah ditinggal orang tuanya.


Lebih baru Lebih lama