Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Sungai Pinang Banjar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Banjar mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang menewaskan korban berinisial NH di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Foto-Ma’rifah

SUARAMILENIAL.ID, BANJAR — Kepolisian Resor Banjar mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang menewaskan korban berinisial NH di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. 

Polisi menetapkan seorang pria berinisial U sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta Kanit Tipidum Polres Banjar, Rabu (29/7).

Fadli menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 7 Juni 2026 di Desa Rantau Nangka. Korban ditemukan di kawasan hutan karet yang berada di belakang permukiman warga.

Hasil penyelidikan menunjukkan motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam tersangka. 

Sehari sebelum kejadian, yakni pada 6 Juni 2026, tersangka bahkan sempat mengutarakan niatnya untuk membunuh korban kepada sang istri.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban sehingga muncul niat untuk menghilangkan nyawanya,” kata Fadli.

Polisi telah menetapkan U sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Polres Banjar menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Reporter : Ma’rifah

Editor     : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama