SUARMILENIAL.ID, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai usulan pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Said, dana JHT yang diterima secara utuh oleh pekerja umumnya akan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti konsumsi rumah tangga, biaya pendidikan, layanan kesehatan, renovasi rumah, hingga modal usaha. Aktivitas tersebut dinilai dapat memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga menilai kebijakan pembebasan pajak JHT sebaiknya tidak hanya dipandang dari sisi potensi berkurangnya penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan efek berganda (multiplier effect) yang dapat mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Said mengatakan kebijakan perpajakan atas pencairan JHT sudah saatnya dikaji kembali agar lebih mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT disebut telah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
Menurut Said, kondisi tersebut menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Namun, ia berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat disempurnakan sehingga seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama.
Ia menambahkan bahwa JHT pada dasarnya merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja. Karena itu, manfaat yang diterima saat pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki peran penting sebagai jaring pengaman ekonomi bagi pekerja dan keluarganya.
Meski demikian, Said mengakui pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Oleh sebab itu, ia mendorong adanya kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial apabila pembebasan pajak diterapkan kepada seluruh peserta JHT.
Selain itu, ia menilai penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat menjadi bentuk penguatan perlindungan negara terhadap pekerja, sejalan dengan berbagai insentif perpajakan yang selama ini diberikan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Said berharap dialog antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan organisasi serikat pekerja terus dilakukan guna merumuskan kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan sistem jaminan sosial nasional.
