
DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meminta persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meminta persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
RDP digelar setelah adanya keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan karena dokumen persyaratan belum lengkap.
Hampir seluruh anggota DPRD Balangan menghadiri rapat tersebut. Dewan menilai persoalan itu perlu segera dicarikan solusi agar masyarakat tidak kehilangan hak hanya karena belum memahami atau belum memiliki dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Syarat Klaim Jaminan Kematian
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tabalong menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia mengatakan masih terdapat warga di Kecamatan Halong yang mengalami kendala terkait kelengkapan administrasi.
Menurut dia, masyarakat seharusnya mengetahui dan melengkapi dokumen persyaratan sejak awal kepesertaan, bukan ketika sudah terjadi musibah dan keluarga membutuhkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.
Dorong Pembaruan Data Peserta
Supianor juga meminta pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persyaratan klaim.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan administrasi dapat diselesaikan jauh sebelum peserta membutuhkan manfaat jaminan sosial.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Selain sosialisasi, DPRD Balangan mendorong pembaruan data peserta secara berkala.
Pembaruan data dinilai penting untuk mengetahui peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen administrasi. Peserta kemudian dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebelum terjadi kondisi yang membutuhkan pengajuan klaim.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” kata Slametno.
DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak dirugikan akibat kurangnya informasi mengenai persyaratan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan dan hak masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.