DPRD Balangan Soroti Klaim BPJS dan Kekosongan Obat, Pansus Pelayanan Kesehatan Bisa Dibentuk

DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menyoroti persoalan pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas, mulai dari klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses hingga kekosongan obat.

SUARAMILENIAL.ID
, PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menyoroti persoalan pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas, mulai dari klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses hingga kekosongan obat.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Balangan, Senin (10/8/2026).


Rapat dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Balangan, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan Balangan, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Balangan.


Dalam rapat tersebut terungkap adanya klaim BPJS Kesehatan dari sejumlah puskesmas yang belum dapat diproses. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu operasional sekaligus pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


Selain persoalan klaim, DPRD juga menerima keluhan mengenai ketersediaan obat di sejumlah puskesmas.


Wakil Ketua I DPRD Balangan sekaligus pimpinan rapat, M. Rizkan, menegaskan persoalan administrasi tidak boleh sampai menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.


“Berdasarkan aturan, untuk melakukan akreditasi Puskesmas harus melakukan pelayanan selama 12 bulan. Kalau tidak bisa melakukan pelayanan atau klaim BPJS, untuk apa penandatanganan kerja sama dilakukan lebih dulu,” ujar Rizkan.


Menurut dia, DPRD Balangan tidak ingin persoalan antara puskesmas dan BPJS Kesehatan berlarut-larut hingga akhirnya berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.


Klaim BPJS Capai Ratusan Juta Rupiah


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha, menjelaskan pihaknya telah mengambil kebijakan agar proses klaim puskesmas tetap dapat dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan.


Melalui mekanisme tersebut, puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam proses audit.


“Kebijakan itu yang sudah saya ambil. Kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” jelas Nancy.


Besarnya persoalan klaim juga disampaikan Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy.


Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari Rp 100 juta klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat dibayarkan.


Jika digabungkan dengan tiga puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi, dan Lampihong, total klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta.


“Dari tiga Puskesmas rawat inap Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong kurang lebih Rp 300 juta yang belum bisa diklaim BPJS. Jika itu pengembalian, akan memberatkan APBD,” ungkapnya.


Ketersediaan Obat Mulai Ditangani


Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan memastikan persoalan ketersediaan obat di puskesmas mulai ditangani.


Obat-obatan untuk puskesmas disebut sudah dapat disediakan dan mulai didistribusikan setelah adanya nota bon dari puskesmas.


Meski demikian, DPRD Balangan meminta persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada rapat dan pembahasan administratif.


Penyelesaian konkret dinilai perlu segera dilakukan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.


Jika persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat, dan pelayanan kesehatan tidak kunjung mendapatkan solusi, DPRD Balangan meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pelayanan kesehatan.


Pembentukan Pansus dinilai dapat menjadi langkah untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS, ketersediaan obat, hingga koordinasi antara puskesmas, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.


DPRD Balangan berharap seluruh pihak segera mencari solusi bersama agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal.


Persoalan serupa juga diharapkan tidak kembali terjadi sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara baik dan berkelanjutan.

Lebih baru Lebih lama