Golkar Dukung Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Mekanisme Pengganti Kepala Daerah

Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa pasangan wakil kepala daerah kembali mengemuka di DPR. Foto-Ilustrasi

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa pasangan wakil kepala daerah kembali mengemuka di DPR. 

Fraksi Partai Golkar menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan, tetapi perlu disertai aturan yang jelas mengenai mekanisme penggantian kepala daerah apabila berhalangan tetap.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mengatakan, persoalan utama yang harus dijawab dalam skema tersebut adalah keberlanjutan pemerintahan ketika kepala daerah tidak lagi dapat menjalankan tugasnya.

"Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana jika kepala daerah yang dipilih itu kemudian berhalangan tetap," kata Irawan dilansir CNN, Kamis (6/8).

Menurut Irawan, usulan Pilkada tanpa wakil bukanlah gagasan baru. Konsep serupa pernah dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada yang diterbitkan pada 2014.

Ia menilai keberadaan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam praktiknya tidak selalu berjalan efektif. Tidak sedikit hubungan keduanya berujung pada konflik yang mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

Karena itu, Irawan mengusulkan agar kepala daerah dipilih secara langsung, sedangkan wakil atau deputinya ditunjuk setelah kepala daerah terpilih. Bahkan, menurut dia, jumlah deputi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Mungkin deputi atau wakil kepala daerah bisa dua hingga tiga orang, tergantung beban pekerjaannya," ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah bersama DPR tetap harus merumuskan mekanisme yang jelas apabila kepala daerah berhalangan tetap. Sejumlah opsi dapat dipertimbangkan, mulai dari penunjukan pejabat pengganti berdasarkan aturan tertentu hingga penyelenggaraan pemilihan untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Wacana Pilkada tanpa wakil mengemuka dalam pembahasan di Komisi II DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan. Usulan tersebut muncul seiring berbagai kasus ketidakharmonisan hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah daerah.

Dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri pada pekan lalu, anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai posisi wakil kepala daerah selama ini lebih banyak berfungsi sebagai pendulang suara saat pemilihan. Setelah terpilih, kewenangan yang dimiliki dinilai sangat terbatas.

"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja," kata Khozin.

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay. Menurut dia, wacana tersebut memang mulai dibahas lintas fraksi di DPR, tetapi memerlukan kajian yang komprehensif sebelum diimplementasikan.

Saleh mengakui pembagian peran antara kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini kerap tidak seimbang. Di sejumlah daerah, kondisi tersebut bahkan memicu konflik yang berujung pada persoalan hukum.

"Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan," kata Saleh.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama