Pemkot dan DPRD Banjarmasin Bahas Perubahan APBD 2026 serta Empat Raperda Inisiatif

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. 

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026), DPRD juga menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk dibahas bersama pemerintah kota.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathari. Hadir pula Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Wali Kota Yamin mengatakan perubahan KUA-PPAS disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan anggaran agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

"Anggaran perubahan yang kita sampaikan diharapkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah," ujar Yamin.

Menurut dia, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya turut memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Yamin juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sehingga penyerapan anggaran dapat berjalan optimal.

Selain agenda perubahan APBD, DPRD Kota Banjarmasin mengajukan empat Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Keolahragaan.

Pemkot Banjarmasin, kata Yamin, mendukung pembahasan keempat Raperda tersebut sebagai upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap perda yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat," katanya.

Ia meminta perangkat daerah terkait menyiapkan seluruh kebutuhan pembahasan, termasuk data pendukung, naskah akademik, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. 

Menurut dia, pelibatan para pemangku kepentingan juga penting agar regulasi yang disusun memiliki landasan yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Pembahasan empat Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan menjadi peraturan daerah.

Lebih baru Lebih lama