![]() |
| Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi daerah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Kamis (20/8/2026) pagi. Foto-ANTARA |
SUARAMILENIAL.ID, PONTIANAK — Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi daerah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Kamis (20/8/2026) pagi.
Kondisi tersebut terjadi di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Kamis pukul 06.56 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Pontianak mencapai 191 atau masuk kategori tidak sehat (unhealthy).
Konsentrasi partikulat halus (PM2,5) di Pontianak tercatat 112 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut setara 22,4 kali batas pedoman kualitas udara yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM2,5 merupakan partikel udara berukuran kurang dari 2,5 mikrometer. Partikel ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Dalam kondisi tersebut, IQAir merekomendasikan masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela agar asap dari luar tidak masuk ke dalam rumah, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar.
Selain Pontianak, sejumlah daerah lain juga tercatat memiliki kualitas udara dalam kategori tidak sehat pada Kamis pagi. Berikut lima wilayah dengan indeks kualitas udara tertinggi:
- Pontianak, Kalimantan Barat: AQI 191
- Tangerang Selatan, Banten: AQI 176
- Bandung, Jawa Barat: AQI 167
- DKI Jakarta: AQI 166
- Serpong, Banten: AQI 165
Pontianak Tetapkan Status Darurat Karhutla
Kabut asap telah menyelimuti Pontianak dalam beberapa waktu terakhir, terutama pada pagi dan malam hari. Kondisi tersebut turut menyebabkan penurunan kualitas udara di kota itu.
Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan status darurat karhutla untuk memperkuat penanganan dan koordinasi lintas sektor. Pemerintah kota berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak swasta.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penetapan status tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran sekaligus menangani dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
"Ini kita lakukan untuk memperkuat koordinasi penanganan bersama, baik dalam pencegahan kebakaran maupun penanganan dampak kesehatan masyarakat," kata Edi, Senin (10/8/2026).
Menurut Edi, hasil pemantauan alat pengukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara menunjukkan kondisi udara berada dalam kategori tidak sehat pada malam hari.
"Kabut asap sudah menyelimuti Kota Pontianak. Berdasarkan hasil pantauan alat pengukur kualitas udara Kota Pontianak yang berada di Kecamatan Pontianak Tenggara, kondisi udara tadi malam sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB berada dalam kategori tidak sehat," ujarnya.
Kabut asap yang menyelimuti Pontianak tidak hanya berasal dari kebakaran di dalam kota. Kebakaran lahan di sejumlah kabupaten sekitar, antara lain Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak, turut memengaruhi kondisi udara.
Arah angin membawa asap dari wilayah-wilayah tersebut menuju Pontianak sehingga kualitas udara di ibu kota Kalimantan Barat itu ikut memburuk.
Berdasarkan laporan pada 10 Agustus 2026, tercatat 4.041 titik panas di wilayah Kalimantan Barat. Sebanyak 3.560 titik berada dalam tingkat kepercayaan menengah dan 352 titik dalam tingkat kepercayaan tinggi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga pencegahan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
