![]() |
| Proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Foto-Dok MMC Kalteng |
SUARAMILENIAL.ID, PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla hingga pertengahan Agustus 2026.
Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan mengatakan, setiap kejadian karhutla di wilayah Kalteng ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
"Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan," kata Iwan di Palangka Raya dilansir Republika, Rabu (20/8/2026).
Menurut Iwan, penyelidikan yang dilakukan telah menghasilkan penetapan tersangka dalam sejumlah perkara. Namun, dia belum merinci lokasi kejadian maupun identitas 12 tersangka tersebut.
"Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Iwan menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan dan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas.
"Karhutla, saya berpesan mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng ini," katanya.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran serta segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
Menurut Iwan, pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah dan satuan tugas penanganan karhutla.
"Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat," ujarnya.
Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya pada hari yang sama menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pihak yang terbukti melakukan perusakan alam dan hutan.
Raja Juli mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa membedakan skala atau latar belakang pelaku.
"Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas," kata Raja Juli.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap karhutla di Kalteng. Pada saat yang sama, pemerintah dan kepolisian mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan untuk menekan risiko kebakaran selama musim kering.
Editor : Muhammad Robby
