Komisi IX DPR Perkirakan Anggaran MBG 2027 Tinggal Rp40-50 Triliun Tanpa Pos Pendidikan

 Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris memperkirakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 hanya berkisar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun apabila tidak lagi menggunakan anggaran dari pos pendidikan dalam APBN. 

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris memperkirakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 hanya berkisar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun apabila tidak lagi menggunakan anggaran dari pos pendidikan dalam APBN. 

Perkiraan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program tersebut.

Charles mengatakan DPR belum menetapkan besaran anggaran MBG pada 2027. Namun, berdasarkan pagu indikatif yang diajukan pemerintah, alokasi program itu mencapai sekitar Rp268 triliun.

"Kalau tetap Rp268 triliun, maka sisanya hanya sekitar Rp40 sampai Rp50 triliun yang tidak berasal dari klaster pendidikan. Jadi kami belum bisa memastikan bagaimana nanti skemanya," kata Charles dilansir CNN Indonesia, Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. 

Dalam putusannya, MK memberikan tenggat hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Meski demikian, Charles berharap pemisahan anggaran dapat mulai diterapkan pada APBN 2027 mengingat pembahasan pagu anggaran masih berlangsung.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap besaran anggaran MBG agar pelaksanaannya lebih efisien dan tepat sasaran.

"Kita tentu tidak ingin melihat belanja yang tidak efisien atau tidak tepat sasaran. Program ini perlu dikelola dengan perencanaan dan pengawasan yang baik," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan dalam APBN.

Permohonan diajukan dengan alasan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dinilai bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. 

Menurut pemohon, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama