![]() |
| Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 memutuskan pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dok-AFU |
SUARAMILENIAL.ID, JOMBANG — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 memutuskan pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut mengubah mekanisme pemilihan yang sebelumnya dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar.
Keputusan itu diambil melalui voting dalam sidang Komisi Organisasi di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Mohammad Nuh mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan berlangsung alot.
Peserta muktamar sebelumnya terbelah antara mempertahankan sistem pemilihan langsung atau beralih ke mekanisme AHWA.
”Dari hasil pembahasan di Komisi Organisasi, kita sudah berusaha mencari titik temu tentang metode pemilihan apakah pakai one man one vote seperti sediakala setiap peserta muktamar memilih ketua umum atau berubah menjadi AHWA,” ujar Mohammad Nuh dilansir Republika.co.id.
Dari 552 suara sah, sebanyak 401 muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan menjadi AHWA. Sebanyak 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme pemilihan sebelumnya, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
”Kita sudah berusaha mencari titik temu, tetapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting,” kata Mohammad Nuh.
Rais Aam ditetapkan lebih dulu
Setelah mekanisme AHWA diputuskan, sidang berikutnya akan membahas teknis pemilihan. Tahapan tersebut diawali dengan tabulasi calon anggota AHWA.
Setelah anggota AHWA ditetapkan, mereka akan bermusyawarah untuk memilih Rais Aam PBNU. Penetapan Rais Aam menjadi tahapan penting karena calon Ketua Umum PBNU harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam sebelum dipilih AHWA.
”Calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dulu. Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Oleh karena itu, Rais Aam harus ditentukan terlebih dulu,” ujar Mohammad Nuh.
Mengenai pencalonan Ketua Umum PBNU, masing-masing pengurus cabang, pengurus wilayah, dan Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU pada prinsipnya akan diberi kesempatan mengusulkan nama calon.
Dalam draf mekanisme yang disepakati, setiap cabang dapat mengusulkan maksimal lima nama. Seluruh nama tersebut kemudian ditabulasi untuk menentukan lima calon dengan jumlah usulan terbanyak.
Lima nama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh persetujuan sebelum dibahas dan ditetapkan oleh AHWA.
”Setelah itu baru didiskusikan dengan AHWA untuk menetapkan siapa ketua umum PBNU untuk periode berikutnya,” kata Mohammad Nuh.
Namun, Mohammad Nuh menegaskan mekanisme teknis tersebut masih akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang lanjutan.
Sidang sempat diskors
Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sempat berlangsung alot hingga menyebabkan sidang Komisi Organisasi diskors pada Sabtu (29/8/2026) sore.
Sebagian peserta menginginkan Ketua Umum PBNU tetap dipilih secara langsung melalui voting. Peserta lainnya mengusulkan perubahan mekanisme menjadi AHWA.
Pimpinan sidang kemudian menghentikan sementara persidangan untuk memberikan kesempatan kepada peserta membahas perbedaan pandangan tersebut.
”Untuk memberikan kesempatan kepada peserta, persidangan kita skors terlebih dulu,” ujar Mohammad Nuh saat itu.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Setelah skors, peserta muktamar akhirnya menentukan mekanisme pemilihan melalui voting yang menghasilkan keputusan penggunaan sistem AHWA.
Editor : Muhammad Robby
