SUARAMILENIAL.ID, YOGYAKARTA — PDI Perjuangan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, partai itu mengingatkan besarnya kewenangan yang akan diberikan melalui aturan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari perjuangan partainya. Karena itu, PDIP mendorong pembentukan aturan yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui RUU Perampasan Aset.
”Kita PDI Perjuangan sebagai partai yang legacy kelahirannya itu kan berasal dari semangat antikKN-nya Soeharto, semangat antipenindasan. Maka kita terdepan di dalam mendorong program antikorupsi, termasuk juga Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” kata Hasto dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Hasto, kewenangan yang besar dalam pemberantasan korupsi harus disertai pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang memadai, aturan yang memiliki kewenangan luas berpotensi menjadi alat kekuasaan.
”Ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Soroti aparat penegak hukum
Hasto kemudian menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ia menggunakan kasus tersebut sebagai contoh bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pembentukan undang-undang.
Menurut Hasto, penguatan sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum diperlukan agar kewenangan yang diberikan negara tidak disalahgunakan.
”Kita jangan hanya melihat satu sisi bahwa undang-undang seperti yang menyelesaikan segalanya,” katanya.
Hasto mengatakan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama, baik dari penyelenggara negara, partai politik, tokoh agama maupun masyarakat sipil. Upaya tersebut, menurut dia, harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
PDIP, kata Hasto, telah mengkaji RUU Perampasan Aset dan menyiapkan sejumlah konsep yang akan diperjuangkan Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan di DPR. Salah satu yang menjadi perhatian ialah mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
”Termasuk mengatur suatu mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Itu semua harus kita lihat sebagai persoalan kita bersama sehingga kita harus melihat dari hulu ke hilir,” ujarnya.
DPR targetkan pengesahan
Sebelumnya, pimpinan DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan sejumlah kelompok lainnya di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka menuntut DPR segera mengesahkan aturan mengenai perampasan aset.
Di sela Rapat Paripurna, pimpinan DPR menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi. Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.
Surat tersebut menyatakan pimpinan DPR siap mundur bukan hanya dari jabatan, tetapi juga dari keanggotaan DPR.
Editor : Muhammad Robby
