![]() |
| Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat kerja sama dengan dunia usaha dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat kerja sama dengan dunia usaha dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi itu diarahkan terutama untuk menjangkau pekerja rentan dan pekerja yang belum terlindungi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan ”Ngopi Bareng Wali Kota dengan Pengusaha di Banjarmasin” yang digelar Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang dibuka Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR itu menjadi forum dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Salah satu agenda yang dibahas adalah penguatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Banjarmasin. Program tersebut diharapkan dapat memperluas perlindungan tidak hanya bagi pekerja penerima upah di sektor formal, tetapi juga pekerja bukan penerima upah di sektor informal dan pekerja sektor jasa konstruksi.
Saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banjarmasin mencapai 40,42 persen atau sekitar 109.082 tenaga kerja. Angka itu masih di bawah target cakupan sebesar 51,95 persen atau 140.182 tenaga kerja.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Pemko Banjarmasin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/1649/Diskopumker-PHIJS/2026 tentang Dukungan Pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR/TJSL) untuk Pembiayaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Tidak Mampu di Kota Banjarmasin.
Melalui surat edaran itu, perusahaan skala besar didorong memberikan perlindungan kepada sedikitnya 200 pekerja rentan. Adapun perusahaan skala menengah didorong melindungi sedikitnya 100 pekerja rentan melalui pembiayaan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran dukungan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran dunia usaha
Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR mengatakan, perluasan perlindungan pekerja tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Dunia usaha, menurut dia, memiliki peran penting, terutama dalam membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan. Melalui CSR atau TJSL, kami berharap perusahaan dapat ikut mengambil bagian dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di Kota Banjarmasin,” ujar Yamin.
Ia mengatakan, sinergi pemerintah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus diperkuat agar semakin banyak pekerja memperoleh jaminan sosial. Upaya tersebut dinilai penting bagi pekerja yang menghadapi risiko kerja tinggi tetapi belum memiliki perlindungan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Fadlilah Utami mengatakan, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan dunia usaha,” kata Fadlilah.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, siap mendukung Pemko Banjarmasin dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
