SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan 172.495,43 gram atau sekitar 172,49 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Markas Polda Kalsel, Selasa (4/8/2026).
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 26 laporan polisi dengan 39 tersangka. Pengungkapan dilakukan dalam rangkaian operasi pemberantasan peredaran narkotika sepanjang periode Mei hingga Juli 2026.
Salah satu kasus yang diungkap terjadi pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di area parkir Hotel Roditha di Jalan Mayjen Antasari.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap dua orang berinisial KA dan RM yang disebut berasal dari Surabaya dan Lampung. Polisi kemudian menyita 32 paket narkotika jenis sabu yang dalam rilis disebut memiliki berat bersih hampir 32 gram.
Sabu tersebut disamarkan menggunakan kemasan teh China dan dimasukkan ke dalam tas. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika itu diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.
“Untuk penyebaran rencananya di daerah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Banjar. Selebihnya akan diberikan ke beberapa kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, terutama daerah-daerah tambang seperti Tanah Bumbu dan Tapin,” ujar Rosyanto.
Ia mengatakan barang tersebut diduga masih terafiliasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratama. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Kalimantan melalui jalur laut sebelum dibawa menuju Kalimantan Selatan melalui jalur darat.
“Barang ini masih terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Dari Malaysia masuk ke Kalimantan Barat melalui jalur laut, kemudian dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah dan selanjutnya ke Kalimantan Selatan melalui jalur darat,” kata Rosyanto.
Selamatkan 864.033 Jiwa
Anggota DPR RI Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika sekaligus dampak yang dapat dicegah melalui penindakan.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan menyelamatkan 864.033 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp311 miliar. Pengungkapan tersebut juga disebut berpotensi menghemat biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara hingga Rp4,3 triliun.
Aboe mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Narkoba adalah musuh bersama dan ancaman nyata bagi keberlangsungan bangsa. Dampaknya tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda, meretakkan hubungan keluarga, serta mengancam ketahanan nasional dan stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Menurut Aboe, narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan secara bersama-sama, baik melalui penegakan hukum maupun pencegahan di masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengapresiasi upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ia mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Muhidin juga mengingatkan masyarakat terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang dapat memanfaatkan berbagai perangkat dan produk yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat harus bekerja sama dalam memberantas narkotika. Kalau ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Reporter : Marifah
