Wabup Balangan Ingatkan Dana Hibah Harus Dikelola Tepat Sasaran

Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi mengingatkan seluruh penerima dana hibah pemerintah daerah agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan dapat mempertanggungjawabkannya. 

SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN -  Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi mengingatkan seluruh penerima dana hibah pemerintah daerah agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan dapat mempertanggungjawabkannya. Pengelolaan yang tertib dinilai penting agar dana hibah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pesan itu disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).

Menurut Akhmad Fauzi, dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus bagian dari upaya mendorong pembangunan melalui organisasi dan lembaga di daerah.

Karena itu, penerima hibah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Akhmad Fauzi.

Ia menekankan, penggunaan dana hibah harus dilakukan secara tertib dan transparan agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sertifikasi tanah wakaf

Selain sosialisasi hibah, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Balangan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, terutama tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan pendidikan.

Fasilitasi sertifikasi tanah wakaf dilakukan melalui kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, dan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan Anggoro Aji Pamungkas mengapresiasi pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan lembaga keagamaan lainnya yang telah bekerja sama dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

Sebanyak 10 sertifikat tanah wakaf diserahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut. Secara keseluruhan, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan telah menerbitkan sekitar 200 sertifikat tanah wakaf.

Anggoro mengajak pengurus lembaga keagamaan yang masih memiliki dokumen tanah wakaf yang perlu diperbarui agar segera berkoordinasi dengan KUA di kecamatan masing-masing.

“Bagi yang masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui, silakan melapor ke KUA masing-masing kecamatan agar dapat dibantu dalam proses menuju sertifikat elektronik,” katanya.

Pengawasan dana hibah

Sosialisasi hibah juga diisi dengan materi mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana hibah yang disampaikan oleh Polres Balangan. Kejaksaan Negeri Balangan turut memberikan pemaparan mengenai tata kelola hibah daerah.

Pemkab Balangan berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat pemahaman penerima hibah mengenai pengelolaan bantuan. Dengan demikian, penyaluran dan penggunaan dana hibah dapat berlangsung tertib, transparan, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)

Lebih baru Lebih lama