DPRD Kalsel Setujui Perubahan Perda Pajak dan APBD 2026

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (1/9/2026). Kedua raperda selanjutnya ditetapkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel Muhidin, jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta anggota DPRD Kalsel.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Kalsel menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo yang membacakan laporan tersebut mengatakan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah.

Menurut dia, perubahan anggaran juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pembangunan serta penyesuaian kebijakan dengan kondisi keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan pembangunan sepanjang 2026.

”Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” kata Kartoyo.

Badan Anggaran juga menekankan agar perubahan APBD tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025-2029 serta dapat mengakomodasi program strategis pemerintah pusat. Anggaran juga diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Penyesuaian pajak dan retribusi

Sementara itu, Panitia Khusus pembahas Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan perubahan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi fiskal nasional.

Laporan pansus disampaikan Umar Sadik. Menurut dia, penyempurnaan perda tidak hanya menyangkut tarif dan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi.

”Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” ujar Umar.

Dengan perubahan tersebut, pengelolaan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dorong kemandirian fiskal

Gubernur Kalsel Muhidin mengapresiasi pembahasan kedua raperda yang dilakukan DPRD bersama pemerintah provinsi.

Menurut Muhidin, persetujuan bersama tersebut menjadi landasan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah.

Rapat paripurna tersebut juga menjadi penanda berakhirnya Masa Persidangan Kedua dan dimulainya Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. (*)

Lebih baru Lebih lama