SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Kebijakan Pemerintah Pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai Januari 2027 berpotensi membuka ruang fiskal Rp174,5 miliar dalam APBD Kalimantan Selatan tahun anggaran 2027.
Perhitungan itu disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H M Syaripuddin berdasarkan telaahan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Penjabaran APBD Murni 2027.
Belanja jasa PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp174.549.285.760 dan tersebar di 105 dari 121 organisasi perangkat daerah (OPD).
Syaripuddin mengatakan kebijakan pengalihan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disepakati di Banggar DPR RI dan disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI, 14/9/2026.
”Ini kabar baik bagi keuangan daerah kita. Selama ini belanja pegawai menjadi salah satu pos terbesar yang membatasi ruang gerak APBD untuk pembangunan. Begitu kebijakan ini efektif, kita punya kesempatan mengalokasikan ulang ratusan miliar rupiah untuk program yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Syaripuddin, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan telaahan Banggar, nilai Rp174,5 miliar tersebut setara dengan sekitar 2,03 persen dari total rancangan APBD Kalsel 2027 sebesar Rp8,60 triliun.
Syaripuddin juga menghitung potensi ruang fiskal tambahan hingga Rp619,3 miliar dalam periode 2028-2030.
Potensi itu disebut berkaitan dengan peluang perubahan status PPPK Penuh Waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS), yang gajinya ditanggung pemerintah pusat.
Tiga OPD yang tercatat memiliki potensi ruang fiskal terbesar dari pengalihan belanja tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
TAPD diminta bergerak cepat
Syaripuddin meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan petunjuk teknis kebijakan tersebut.
Penyesuaian diperlukan agar belanja yang tidak lagi menjadi beban APBD dapat dialihkan untuk kebutuhan prioritas daerah.
Menurut dia, Rapergub Penjabaran APBD 2027 dicetak pada 7/9/2026, atau hampir bersamaan dengan periode penyampaian kebijakan pemerintah pusat mengenai pengalihan gaji PPPK Paruh Waktu. Karena itu, dokumen yang sedang dibahas kemungkinan belum mengakomodasi perubahan tersebut.
Ia meminta TAPD dan BPKAD Kalsel berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penyesuaian dapat dilakukan melalui revisi rancangan peraturan daerah atau Rapergub sebelum ditetapkan, atau melalui mekanisme Perubahan APBD jika petunjuk teknis baru diterbitkan setelah APBD ditetapkan.
”Jangan sampai peluang ini terlewat hanya karena keterlambatan administrasi. Kami di Banggar siap mengawal dan mendukung percepatan ini,” kata Syaripuddin.
Editor : Muhammad Robby
