Gubernur Maluku Utara Keluhkan Kepastian 16.000 Hektare TORA ke ATR/BPN

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan belum adanya kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai usulan sertifikasi dan redistribusi 16.000 hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan belum adanya kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai usulan sertifikasi dan redistribusi 16.000 hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya.

Keluhan itu disampaikan Sherly dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/9/2026). 

Menurut dia, usulan tersebut telah diajukan sejak akhir 2025 setelah pemerintah daerah memverifikasi lahan yang dinilai memenuhi persyaratan.

”Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly dalam rapat.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda yang memimpin rapat kemudian menanyakan kembali lamanya proses tersebut kepada Sherly. 

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan hadir mewakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

”Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqinizami.

”Iya,” jawab Sherly.

”Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” ujar Rifqinizami.

Minta kewenangan GTRA

Sherly mengatakan sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Menurut dia, persoalan kepemilikan lahan menjadi salah satu kendala bagi keberlanjutan usaha pertanian masyarakat.

Karena itu, Sherly mendorong penguatan kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. 

Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sebagai bagian dari GTRA, tetapi belum memiliki kewenangan yang memadai untuk mengeksekusi program.

”Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” katanya.

Sherly menyebut total TORA di Maluku Utara mencapai 36.200 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 32 persen telah diredistribusi dan disertifikasi. Adapun sekitar 24.500 hektare atau 68 persen disebut masih belum selesai.

Menurut Sherly, pemerintah daerah juga mendapat informasi bahwa pelaksanaan redistribusi lahan yang telah diusulkan tersebut berada di bawah Bank Tanah untuk kemudian ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL).

”Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” ujar Sherly.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya dibebani tanggung jawab dalam pelaksanaan reforma agraria, tetapi juga memperoleh kewenangan untuk mengambil langkah yang diperlukan.

”Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” kata Sherly.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama